Kategori
Umum Informasi yang Dikecualikan:
- Informasi Pribadi: Data
identitas diri, riwayat kesehatan, kondisi keuangan, serta catatan pribadi
dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa/peserta didik, dan mitra kerja.
- Informasi yang
Menghambat Penegakan Hukum: Data intelijen
kriminal, rencana pencegahan kejahatan, atau informasi yang dapat
membahayakan keselamatan penegak hukum.
- Informasi yang
Menyangkut Kepentingan Negara atau Publik: Data
pengadaan barang/jasa dari penyedia, dokumen penawaran kontrak, atau
informasi yang dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat dan kekayaan
intelektual.
- Dokumen Internal Badan
Publik: Dokumen usul pengangkatan,
pemberhentian, mutasi, atau promosi jabatan struktural/fungsional.
- Dokumen yang Mengandung
Rahasia: Surat-surat rahasia, perjanjian
kerjasama dengan pihak ketiga yang sifatnya rahasia, atau hasil evaluasi
kinerja yang bersifat pribadi.
- Soal dan Uji
Kompetensi: Soal serta kunci jawaban untuk
asesmen atau seleksi pegawai.
Dasar Hukum
dan Prinsip Pengecualian:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Menjadi
dasar untuk mengklasifikasikan informasi yang dikecualikan, dengan
penekanan bahwa pengecualian harus didasarkan pada pengujian konsekuensi.
- Pengujian Konsekuensi: Proses
untuk menguji apakah ada kerugian yang lebih besar jika informasi tersebut
dibuka atau tidak dibuka.
- Ketentuan yang Keta dan
Terbatas: Informasi yang dikecualikan harus
bersifat ketat dan terbatas, tidak boleh bersifat umum atau untuk
kepentingan badan publik semata.
- Batas Waktu
Pengecualian: Pengecualian memiliki batas waktu.
Setelah habis masa pengecualiannya, informasi tersebut secara otomatis
menjadi informasi publik dan dapat diakses.