
Muaro Jambi (MTsN 1 Muaro Jambi) - Dalam upaya meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, dan cinta tanah air, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 01 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Kebijakan ini didasarkan pada Surat Pemberitahuan Menteri Sekretaris Negara Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025.
Surat Edaran ini bertujuan untuk memperkuat pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia serta memupuk ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh pegawai Kementerian Agama dapat melaksanakan kewajiban memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara terstruktur dan disiplin.

Kepala MTsN 1 Muaro Jambi melalui Waka Kurikulum, Sukin, S.Pd menyampaikan himbauan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi terkait pelaksanaan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari Senin dan Kamis pada pukul 10.00 pagi waktu setempat. Seluruh pejabat dan pegawai diwajibkan menyanyikan lagu tersebut dengan posisi berdiri tegak dalam sikap sempurna, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Selain memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, surat edaran ini juga mengatur pembacaan naskah Pancasila setiap hari Selasa dan Jumat. Sedangkan pada hari Rabu, diwajibkan pembacaan Panca Prasetya KORPRI oleh seluruh pegawai Kementerian Agama.
Adapun tujuan membangun karakter pegawai yang lebih disiplin dan bertanggung jawab selain upaya menciptakan suasana kerja yang kondusif dan bermakna untuk menginsprasi pegawai agar bekerja dengan penuh dedikasi dan berintegritas. Dengan memperdengarkan lagu tersebut diharapkan dapat menumbuhkan rasa nasionalisme yang tinggi. (Tim Website Matsandu).
|
108x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...